Sugeng dulur…
Problematika lalu lintas dan jalan raya memang gak ada habisnya, mulai dari pelanggaran kecil hingga pelanggaran besar, kecelakaan kecil hingga kecelakaan besar, dari yang menyebabkan korban luka ringan dan berat sampai korban tewas. Eh muncul lagi satu peraturan yang lagi booming alias ngetrend saat ini. Ada aja polisi kalau membikin peraturan. Denda hingga 24 juta rupiah bagi para pemotor yang merubah atau memodifikasi motornya diluar ketentuan. Waduh aku pusing kalau harus menela’ah lebih jauh dan lebih dalam lagi.
Bagaimana tidak ikutan mumet aku, lha wong motorku modifan semua, jelas keluar koridor dari yang dikatakan standart. Apalagi aku orangnya pecinta modifikasi dan agak benci kalau motor cuma standartan aja. Yang punya byson pasti ribuan bahkan ratusan orang untuk di sebuah kota saja, tapi motor modifikasi, gak ada istilahnya ada yang sama di muka bumi ini. Camkan itu!!!
Toh padahal aku modif cuma untuk sekedar ingin tampil beda, tidak membuang sisi safety dan comfortable ridernya yaitu aku.
Kreatifitas tanpa batas, jangan dikebiri kreatifitas kami, kami bukan kriminal bukan penjahat kelamin yang perlu dikebiri agar gak punya nafsu dan hasrat untuk menggasak lagi.
Tuh kan bisa dilihat kalau aku suka modif, seringkali aku mengganti warna pada tungganganku, warna yang terlampir di stnk berwarna putih, pernah aku juga warnai full hitam tahun 2012 silam (aku cari fotonya ga ketemu). Dan saat ini menjadi warna biru. Apalagi di tahun 2016 aku ada rencana mau ganti ke warna kuning. Hadeee pusing!!!! Bismillah surabaya adem ayem, polisinya baik-baik.
Apalagi penampilan motor yang keren abis, pasti mengundang banyak mata untuk melihat. Apalagi suara knalpot yang blar-blar, pasti memancing banyak telinga untuk mendengar.
Pokoknya Bismillah aja diselingi Nawaitu yang tulus hanya untuk melaju di aspal tanpa ada keinginan melakukan pelanggaran. Lampu stopan kalau nyala merah ya berhenti, berhentinya pun di belakang garis putih. Gak boleh putar balik, belok kanan atau kiri mengikuti lampu, dan peraturan-peraturan lalu lintas lainnya. Insya Allah kalau kita niat baik dan lurus lempeng, niscaya semua akan baik-baik saja. Allah maha mengetahui.
Denda hingga 24 juta rupiah?? Waduh mau bayar denda harus jual motor dulu, jual motornya gak sampai 24 juta, kurangnya utang orang, waduuuuuhhh bisa-bisa malah ancur kehidupan rumah tangga.
Kami modifikasi pakai uang sendiri. Sedangkan mereka korupsi pakai uang negara.
Kalau dibalik akhirannya, kalimat yang miring diatas, lha baru deh aku siap dihukum.
Kami modifikasi pakai uang negara. Sedangkan mereka korupsi pakai uang sendiri.
Semoga saja peraturan ini laksana entut, pedesnya hanya sementara namun akan segera lenyap dengan sekejap.
Gud Lhaq…
CSDTK
Posted from WordPress for Windows Phone
Larang Dendane ketimbang motore..?! 🙂
http://atimscorner.com/2015/12/08/tampilan-baru-yamaha-yzf-r25-menantang-tenan/
SukaSuka
Lha itu makanya
SukaSuka